Guru dan Pegawai Tidak Tetap serta Pegawai Honorer bakal menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS.Selain minimal 3 tahun mengabdi, berikut syarat dan ketentuan sesuai RUU pengganti moratorium CPNS....Baca Selengkapnya…..
==>> [LIHAT] Syarat dan Moratorium GTT dan PTT
(tribunnews)
==>> Daftar Honorer Yang Pasti Diangkat CPNS Sesuai Revisi UU ASN 2017 Kemarin
==>> Cek dan Ricek Daftar Kenaikan Honor 100% Untuk GTT/PTT Per Daerah Selengkapnya…?
==>>Pengangkatan PTT, Honorer, Tenaga Kontrak, Dan Pegawai Tetap Non PNS
==>> TERBARU, SELEKSI CPNS TAHUN 2017 UNDUH PEMBERKASANNYA Rampung